Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Pejabat Pemkot Ikuti Rakor Pembahasan Rancangan SOP Minuman Beralkohol

Pejabat Pemkot Ikuti Rakor Pembahasan Rancangan SOP Minuman Beralkohol

241
0

Lubuklinggau (Radar Lembak) – Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Imam Senen, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Nobel Nawawi Selasa (15/11/2022), mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pembahasan mengenai rancangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait perizinan minuman beralkohol di wilayah Provinsi Sumatera Selatan secara virtual via zoom meeting, bertempat di Commond Center Bumi Silampari.

Rakor ini juga diikuti pejabat dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel.

Pj Sekda, Imam Senen dalam kesempatan itu mengatakan untuk Kota Lubuklinggau, berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor : 381 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Minuman Berakohol berada dibawah pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Adapun SOP perizinan minuman berakohol adalah pemohon melakukan pendaftaran izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan membawa berkas kelengkapan perizinan ke DPMPTSP.

Setelah terbit NIB dilanjutkan dengan pendaftaran ke PBUMKU untuk mendapatkan izin minuman beralkohol.

SOP selanjutnya menerima dan memeriksa kelengkapan dan komitmen permohonan izin, memeriksa kelengkapan berkas jika lengkap diparaf, melakukan verifikasi terhadap berkas dan komitmen, yang selanjutnya diteruskan ke OPD teknis.

Kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan rekomendasi dalam rangka penerbitan TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan), melakukan pemeriksaan fisik, memberikan rekomendasi dan memverifikasi pada aplikasi OSS RBA.

Tahap berikutnya melakukan verifikasi dan meneruskan ke Kepala Dinas PMPTSP, menyetujui izin minuman beralkohol melalui aplikasi OSS RBA, mencetak izin dan mengarsipkan berkas yang telah disetujui Kepala PMPTSP dan terakhir menerima izin serta mencatat pada buku kendali izin terbit/keluar serta menyerahkan ke pemohon.

Berkaitan dengan SOP ini sambung Sekda, leading sektor terkait lah yang harus melakukan penelitian survei lapangan, dalam hal ini ditugaskan kepada DPMPTSP, Disdagrin dan Dinas Pariwisata.

Ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan sosialisasi kepada pihak pengusaha yang akan mengajukan permohonan izin.

Rapat dipimpin langsung Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Wahyu Firmansyah.

Ikut mendampingi Sekda, selain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, juga hadir DPMPTSP, Hendra Gunawan, Kepala Dinas DP3PM, Heri Suryanto, mewakili Kepala Disdagrin dan mewakili Kadis Pariwisata. (Mawid/ADV).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini