Lubuklinggau, (Radar Lembak) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Dilapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, atas dugaan Korupsi APBD tahun anggaran 2021 lalu. Kamis, (10/11/20221).
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembagunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sebundel berkas laporan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Musirawas kepihak penegak hukum.
Dirinya berharap, Kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau agar segera melakukan penyelidikan serta memproses atas dugaan tersebut.
“Dugaan Korupsi oleh Disdik Mura tahun 2021 lalu, diharapkan kerjasamanya yang baik agar dapat mengusut dugaan ini secara tuntas”. tegasnya dihalaman Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pihaknya menilai, Dalam beberapa aitem yang disampaikan kuat diduga adanya unsur kesengajaan penyimpangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya seperti kegiatan Pembayaran Insentip Honor Guru serta kegiatan Pengelolaan Pendidikan Nonformal atau Kesetaraan dengan menelan anggaran sekira 6 Milyar lebih.
“Iya, Ada dua kegiatan yang kami laporkan ke Kejari, kegiatan Pembayaran insentif honor guru. Dan honor komite SD. Ujian seleksi untuk TKST dan Guru bantu Daerah diduga kegiatan ini tumpang tindi dengan Dana BOS, Laporannya nomor Istimewa /lpk/ LSM XI/2022,” tutupnya. (Dom)