Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku judi togel dan judi jackpot (bar-bar) di Desa Pal VII, Kecamatan Bermandi Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Keempat pelaku adalah A (58), RS (27), EP (31) dan SM (34) merupakan warga Desa Pal VII, Kecamatan Bermadi Ulu Raya, yang saat ini diamankan jajaran polsek Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. (18/11/2022).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP, Tonny Kurniawan, S.IK, melalui Kapolsek Bermandi Ulu Raya, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, yang didampingi kanit Reskrim, Aipda Rianto Sahrizal, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku judi togel dan judi jackpot (bar-bar).
Penangkapan ke empat pelaku ini lakukan pada selasa (15/11) sekitar pukul 19.30 wib, di sebuah rumah milik tersangka (A) di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya.
“Berawal kita dapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya permainan judi togel disebuah rumah di Desa Pal VII, Kecamatan Bermandi Ulu Raya, setelah mendapat informasi kami jajaran polsek (BUR) di bantu unit resintel dan kanit Reskerim memastikan laporan tersebut, dan langsung melakukan penangkapan, didapati 4 orang terduga pelaku sedang bermain judi togel dan jeckpot, di sebuah rumah milik tersangka (A),” jelas Kapolsek.
Dari penangkapan itu Polsek BUR berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80.000, dua unit mesin jeckpot (bar-bar) 2.340 koin, satu buah HP merek nokia, enam buah buku rekap togel, empat buah buku tafsir mimpi, 8 lembar kertas pengumuman nomor keluar, dan dua jendela print out pengiriman nomor togel, saat ini pelaku sudah di amankan, sampai kapolsek. (Mawid)