Lubuk Linggau, (Radar Lembak) – Viralnya video yang diduga keterlibatan salah satu Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kota Lubuk Linggau, mempersiapkan bingkisan untuk salah satu pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dengan tempelan stiker (ROIS) akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Iya hari ini, pukul 14.00 wib kita sudah
melaporkan oknum ASN notabenenya Plt Sekwan Kota Lubuk Linggau yang diduga terlibat dalam memfasilitasi kegiatan salah satu paslon yakni Paslon 01 di duga dilakukan di Poskuslur Taba Koji,” ungkap Tim Hukum YOKteRUS, Jumat, (18/10/2024).
Menurut Tim Hukum YOKteRUS, laporan yang dilayangkannya di Bawaslu Lubuk Linggau agar oknum tersebut mendapat sanksi sesuai dengan anturan yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004, UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 94 Tahun 2021 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur Netralitas ASN dan sanksi Pidananya.
“Silahkan Bawaslu kaji dan proses agar oknum ASN tersebut mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang belaku,” ungkapnya.
Sementara, Mursidi anggota Komisioner Bawaslu Lubuk Linggau saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui staf dan akan melakukan kajian formil dan materil mengenai laporan yang dimasukan oleh Tim Hukum YOKteRUS.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu, kalau sudah mencukupi nanti ada agenda tindak lanjut laporan itu, baik pelapor maupun yang terlapor akan di panggil untuk klarifikasi, klarifikasinya antara pelapor dan terlapor yang di duga Sekwan itu,” kata Mursidi.
Dalam hal ini, Mursidi juga menyampaikan bahwa bila laporan tersebut masuk dalam kajian formil dan materilnya akan dilakukan klarifikasi selama 7 hari.
“Kalau memang terbukti nantinya akan direkomendasi ke BKN, kalau tidak artinya tidak memenuhi unsur,” tuturnya. (*)