Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Nasib malang yang dialami siswi SMP N Rejang Lebong sebut saja dia mawar diduga telah dicabuli oleh kepala sekolahnya sendiri. (18/2/2023)
Dalam press releasenya Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melaui Kapolsek Bermani Ulu, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, menyampaikan bahwa kejadian diketahui pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 sekitar jam 12.00 Wib, di rumah korban.
Saat itu saksi DF (43) dan pelapor MA (33) melihat korban sedang menerima telpon dari seseorang dan karena terlihat mencurigakan DF kemudian meminta handphone (HP) korban dan memeriksanya, dan betapa mengejutkan, didapati pada chatting messenger korban, terdapat chat yang mengarah kepada pembicaraan orang dewasa dari akun Facebook Ishak Hak.
“DF dan MA kemudian menginterogasi korban dan korban mengakui sudah di setubuhi oleh pacarnya yang bernama IM sehingga MA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu untuk di proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas dasar laporan korban lalu Unit Resintel polsek Bermani Ulu yang di pimpin oleh Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Setelah diketahui keberadaan tersangka, Unit Resintel langsung bergegas menuju tempat pelaku di Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian dilakukan penangkapan.
“Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Diakui pelaku, dirinya melancarkan nafsu birahinya pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 di sekira pukul 15.00 Wib dan hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar jam 15.00 WIB, perbuatan bejat itu IM lakukan di ruang kerjanya.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Mawid)