Lubuk Linggau, (Radar Lembak) – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dan foto Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau, Yulita Anggraini yang diduga mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menghadiri dan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Foto dan video yang viral ini, menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran netralitas ASN dan tak beretika sebagai PNS.
Dalam video yang beredar, Yulita Anggraini terlihat mengenakan seragam dinas ASN ketika memberikan bantuan dan mengkampanyekan salah satu paslon. Tindakan ini pun, memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai bahwa pejabat publik harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Banyak netizen menyayangkan dan mengecam tindakannya, mengingat ASN diwajibkan untuk bersikap netral, serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Seharusnya sebagai pejabat publik, beliau menjadi contoh dan menjaga netralitas sesuai aturan yang berlaku,” tulis salah satu pengguna media sosial yang geram.
Sementara, Praktisi Hukum, Febri Habibi Asril, S.H., turut angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, ASN yang terlibat dalam politik praktis, apalagi menggunakan atribut resmi seperti seragam dinas, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang ASN,” tegas Febri.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga agar PNS tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
“Netralitas ASN sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat. PNS harus mampu menjalankan tugas tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, Febri menambahkan bahwa keterlibatan PNS dalam kegiatan politik dapat mengganggu profesionalisme dan mempengaruhi pengambilan keputusan serta kebijakan publik yang dihasilkan.
Oleh karena itu, Febri mengingatkan bahwa ASN harus menjauhkan diri dari aktivitas politik praktis, agar tetap menjaga integritas dan objektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aturan yang berlaku juga memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“PNS harus mentaati aturan yang ada dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, demi menjaga kepercayaan dan kualitas pelayanan kepada publik,” tutup Febri.
Masyarakat dan berbagai pihak pun, banyak yang mendesak Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Koimudin untuk segera menonaktifkan sementara jabatan Kepala BKPSDM tersebut, guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yulita Anggraini terkait insiden pelanggaran aturan dan etika tersebut. (*)