Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Sudah Mulai Bekerja, Proyek di SD Negeri 67 Rejang Lebong Tidak Memiliki...

Sudah Mulai Bekerja, Proyek di SD Negeri 67 Rejang Lebong Tidak Memiliki Papan Informasi

65
0

Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Masyarakat Desa Merantau, Kecamatan Sidang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong kaget adanya pembangunan di SD Negeri 67 Rejang Lebong.

Bertapa tidak, masyarakat sekitar lokasi pembangunan yang diketahui berasal dari APBD ini, tak satu pun yang tahu terkait rencana pembangunan apa yang tengah dikerjakan.

Terpantau oleh wartawan bahwa tak ada satu pun petunjuk terkait kegiatan yang ada di lokasi, bahakan papan merek pun yang seyogyanya dipasang namun tak terlihat di lokasi proyek.

Agus, pelaksanan kegiatan saat dijumpai di lokasi pembangunan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui proyek yang dikerjakannya.

“Pembangunan Gedung sekolah itu sudah berjalan berapa hari lalu. Tidak tahu persis apa nama CV pelaksananya dan begitu juga dengan anggarannya. Kita juga tidak bisa memastikan, sebab papan merek pun proyek tidak tau di mana tempatnya apakah masih di Curup atau di Lubuk Linggau kita tidak tahu pak dimana papan merek proyek itu, karena kita diperintahkan pihak pemborong untuk mengerjakan bangunan ini,” ujar Agus, Senin (12/8/2024).

Pembangunan yang diperkirakan menggunakan anggaran APBD ini dikerjakan oleh pekerja dari luar, “Untuk tenaga kerja, kita sengaja ambil dari Lubuk Linggau untuk bangunan yang dikerjakan rehab 3 lokal dengan, 2 lokal rehab ringan dan menambah 2 unit bangunan baru,” sampai Agus.

Sementara itu salah satu guru SD Negeri 67 yang engan disebutkan namanya mengatakan bahwa saat ini ditempat ia mengajar ada pembangunan yang sedang berjalan. Namun pihaknya tidak mengetahui secara pasti dari mana pembangunannya.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apa saja yang di kerjakan,” ujarnya yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui jika sebuah proyek konstruksi tidak memiliki papan informasi, maka proyek tersebut melanggar aturan mengenai informasi proyek yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Di Indonesia, hal ini biasanya diatur dalam Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap proyek konstruksi harus memiliki papan informasi yang berisi rincian proyek seperti nama proyek, kontraktor, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.

Papan informasi ini, penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek, serta untuk memberi tahu masyarakat tentang kegiatan yang sedang berlangsung. (Mawid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini