Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara KPU Lubuk Linggau Umumkan 3 Juara Lomba Cita Jingle Pilwako

KPU Lubuk Linggau Umumkan 3 Juara Lomba Cita Jingle Pilwako

48
0

Lubuk Linggau (Radar Lembak) – KPU Kota Lubuklinggau umumkan 3 Juara Lomba Cipta Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau Tahun 2024 pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 via laman FB KPU Lubuklinggau.

Berikut 3 nama juara:

Juara 1 lomba Cipta Jingle Lomba atas nama Andre Natalis Purwanto dengan Karya “Lubuklinggau Memilih”.

Juara 2 lomba Cipta Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau Tahun 2024 atas nama Semare Band dengan Karya “Lubuklinggau Menuju Perubahan”.

Juara 3 lomba Cipta Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Tahun 2024 atas nama Diky Faturrahman dengan Karya “Mari Memilih Untuk Lubuklinggau”.

Pemberian hadiah dilakukan pada saat Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau tahun 2024 di Kota Lubuklinggau Sukses dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, pada Minggu 9 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, perlu mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Dimana diputuskan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 diadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Mawid/ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini