Beranda Rejang Lebong Begal Sadis di 15 TKP Lintas Curup-Lubuk Linggau Menangis Saat Dihapan Kapolres...

Begal Sadis di 15 TKP Lintas Curup-Lubuk Linggau Menangis Saat Dihapan Kapolres Rejang Lebong

527
0

Rejang Lebong (Radar Lembak) – DW alias Robet (21) Warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong propinsi Bengkulu merupakan salah seorang pelaku kejahatan pembegalan dijalan umum  terkenal sadis dan licin berurai air mata didepan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon.

Senin (15/1/2024) DW merupakan pelaku pembegalan sebanyak 15 lokasi dan 2 diantaranya sempat viral yakni aksi pembegalan pada tanggal 29/6/2023 dimana tersangka dan rekannya terlibat duel dengan salah seorang personil Polres Rejang Lebong Brigpol Nova dan rekan tersangka atas nama Puja. 

Rekan tersangka yakni Puja  berhasil di amankan sedangkan DW berhasil melarikan diri. Aksi kedua yang sempat viral dimedia sosial yakni ketika tersangka dan rekanya melakukan perampasan sepeda motor di lokasi Tanah Merah jalan lintas Curup Lubuk Linggau.

“Tersangka DW alias Robet ini termasuk salah seorang komplotan begal jalan lintas Curup Lubuk Linggau yang sering beraksi. Tersangka dalam menjalankan aksinya tidak segan segan melukai korbannya. Berdasarkan pengakuannya ia sudah 15 kali melakukan aksi begal bahkan juga terlibat dalam pembegalan Mobil Ambulan pada tahun 2021 yang lalu,”kata Kapolres melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengky Noprianto 

“DW ini juga selama ini sangat licin dan sulit didekati. Kita baru berhasil melakukan penangkapan pada hari kamis 30/12/2023 di sebuah rumah didesa Belitar Muka. Pada saat penangkapan, Ia juga sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada bagian kaki”, lanjut Kapolsek 

DW sendiri pada saat ditanya  Kapolres sempat berurai air mata dan mengaku menyesal melakukan aksi aksi begal yang dilakukannya.
” Saya menyesal pak”, kata DW berurai air mata. Ya sudah kamu jalani hukuman sambil memperbaiki diri”, kata Kapolres

Dijelaskan Kapolsek Iptu Hengki, atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pihaknya menjerat DW dengan pasal 365 Ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

” Kita juga sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, kemungkinan berkas  DW ini juga akan diseplit dengan kasus kasus lain yang ia ikut terlibat seperti kasus pembegalan Mobil Ambulan Pada tahun 2021 yang lalu pungkas Kapolsek. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini