Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Polres Rejang Lebong, Bengkulu, sepanjang Tahun 2023 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan jumlah tindak pidana yang ditangani Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran terhitung Januari hingga akhir Desember 2023 mencapai 257 kasus, jumlah ini menurun dibandingkan Tahun 2022 yang mencapai 427 kasus.
“Sepanjang Tahun 2023 ini kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba menjadi kasus paling tinggi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dengan totalnya ada 65 kasus, jumlah ini mengalami peningkatan dari Tahun 2022 sebanyak 59 kasus,” kata dia.
Dia menjelaskan, dari 65 kasus yang ditangani pihaknya itu yang penanganan perkaranya telah selesai sebanyak 63 kasus, dan dua kasus lagi masih proses penyelesaian.
Berdasarkan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, melibatkan 74 tersangka dengan rincian tersangka laki-laki sebanyak 67 orang, tersangka berjenis kelamin perempuan lima orang dan tersangka berstatus anak-anak dua orang.
Sementara itu untuk barang bukti dalam narkotika yang diamankan terdiri dari 1,3 kg jenis sabu. Kemudian 1,2 kg narkotika jenis ganja, 102 batang tanaman ganja dan 5.000 butir obat-obatan terlarang.
“Untuk kasus narkoba itu memang saat ini merajalela, kita hanya memberantas untuk menguranginya dan kita juga melalui sat binmas melakukan program penyuluhan dan sambang desa serta sekolahan,” terangnya.
Menurut dia, guna meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong bukan hanya menjadi tugas aparat saja. Tetapi juga menjadi tugas bersama termasuk peran masyarakat itu sendiri.
Pada kesempatan itu dia juga memaparkan 10 besar tindak pidana yang ditangani pihaknya sepanjang 2023 mencapai 257 kasus, di mana 10 besarnya terdiri dari 64 kasus narkoba, 46 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 47 kasus penganiayaan, 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kemudian 41 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 11 kasus perlindungan perempuan dan anak. Selanjutnya 11 kasus kepemilikan senjata tajam, senpi dan bahan peledak, satu kasus penggelapan, satu kasus pengeroyokan dan dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). sampai Kapolres. (*)