Lubuklinggau, (Radar Lembak) – Pelaku aksi pengeroyokan dan penikaman yang dialami Ahmad Yani alis Ete (60) warga Jalan Garuda Hitam RT O2 No 94, Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) yang sempat viral di media sosial akhirnya diaman oleh tim Macan Polres kota Lubuklinggau.
Kejadian pengeroyokan terjadi pada selasa (1/11) pukul 14.20 wib di Jalan Sudirman Blok B Pasar Inpres, Kelurahan Linggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP, Harissandi, didampingi kasat reskrim AKP, Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda, Jimmy Amain Gumaayel
Membenarkan peristiwa itu terjadi pada hari selasa (1/11) sekira pukul 14.10 Wib di Blok B Pasar Inpres di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau,
Pengeroyokan dengan korban Ahmad Yani alias Ete, berawal saat pelaku, Ali Udin alisa Mang Din sedang nongkrong di lapak jualan ayam kampung milik saksi Kupik, saat itu saudara Mang Din (pelaku) merasa dihina oleh korban yang memanggilnya degan sebutan cacing tarik, dan pelaku merasa tersinggung lalu melototkan matanya kearah Korban.
“Apa salah aku, dari dulu aku cak inilah badan aku, lalu Korban Ete, menampar pipi saudara Din dan berkata melawan kamu, dan saudara Din merasa tidak senang dan menjawab tunggulah kalau kamu benar laki-laki,” ujar Kapolres.
Kemudian saudara Din pulang ke rumah Rozi yang tidak lain adalah kakak sepupunya yg berada di toko Baju Bekas (BJ) milik Rozi di Jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan, Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dan bertemu dengan Saudara D (DPO) lalu menceritakan tentang kejadian yg baru dialaminya di pasar.
Setelahnya pelaku Din, mengambil sebilah parang panjang miliknya dan langsung mendatangi korban dan disusul oleh D, kemudian saat di tempat kejadian persisnya di depan ruko manisan milik Akok, Korban Ete yang melihat pelaku dan menghampirinya.
Lalu pelaku juga berjalan mendekati korban pada saat mereka berhadap – hadapan kemudian datang pelaku (D) dari arah belakang korban langsung menusukan pisau dengan tangannya mengenai ke arah punggung badan belakang korban dan korban terjatuh ke aspal.
Setelah didekati oleh Din dan mengibaskan parangnya ke korban, namun korban yang dalam keadaan terjatuh tetap melakukan perlawanan, kemudian karena banyak warga yang datang disekitar pasar tersebut saudara Din bersama D langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke RSUD Sobirin untuk dilakukan pengobatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti, ujar kapolres.
Lalu Kapolres menabahkan, setelah mengetahui adanya kejadian tersebut dari masyarakat, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh AKP, Robi Sugara dan didamping kanit Pidum Ipda, Jemmy Amin Gumaayel.
Segera mendatangi TKP, dan melakukan Olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi yang ada di TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku Ali Udin alias Mang Din, yang berada di tempat persembunyiannya di rumah Rozi langsung diamankan tanpa ada perlawanan dan beserta bukti berupa sebilah senjata tajam parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaannya, kata Kapolres. (Mawid)