Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Panwaslu Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), melantik 36 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Tempat Suara (PTPS), yang nantinya akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu PUT, Nomor 05/HK.01,01/K.10/11/2924, tentang penetapan nama-nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS ) untuk pemilihan serentak tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemdes Ujan Panas. Turut hadir dalam acara itu, Camat PUT, Kapolsek PUT, Koramil PUT, KUA PUT dan Kepala Desa Ujan Panas, Senin (4/11/2024).
Ketua Panwaslu PUT, Eti Gustriyanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melantik dan memberi pembekalan kepada anggota PTPS se Kecamatan PUT. Dirinya menyebutkan, Pengawas Pemilu mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pengawasan.
“Anggota PTPS merupakan ujung tombak saat berjalannya proses Pilkada ini dan mereka memiliki tugas yang mulia dalam pengawasan, ini menjadi instrumen penting yang ikut menjaga kualitas dari proses ini,” ujar Eti.
Selain itu, Eti juga menyampaikan pihaknya harus menjaga netralitas dan kualitas hali Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
“Hasil Pilkada ini, akan menentukan masa depan kita, baik di Provinsi maupun Kabupaten untuk lima tahun kedepan. Kami meminta kepada saudara-saudara petugas PTPS untuk menjalankan tugas dengan baik, serta jangan lupa menjaga marwah lembaga,” tegasnya.
“Karena, kita sudah punya identitas lain, Pengawas TPS sudah menjadi bagian dari Bawaslu, apapun yang kalian kerjakan dalam rangka menjalankan tugas itu akan mencerminkan lembaga kita, jadi saya titip marwah lembaga Bawaslu ini kepada kawan-kawan pengawas,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek PUT, Iptu Imam Dipsa Maulana, menyampaikan bahwa Petugas PTPS sudah meniatkan diri untuk bergabung sebagai Pengawas TPS yang merupakan bagian dari Bawaslu.
“Pergerakan rekan-rekan sekalian akan menimbulkan efek apabila kalian berbuat di luar undang-undang yang berlaku atau melanggar norma-norma yang ada, maka masyarakat bisa menilai. Silakan rekan-rekan berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku masyarakat bilangnya wajar karena kalian adalah petugas,” ucapnya.
Dalam waktu yang sama, Iptu Imam juga mengingatkan agar petugas PTPS menjalankan sesuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam aturan Bawaslu.
“Jadi untuk berbuat baik, susah untuk berbuat buruk sangat mudah, dan berbuat buruk itu bekasnya sangat sulit dihilangkan, sebagaimana paku menancap di pohon tidak akan bisa hilang akan selalu ada bekasnya, mari kitas bersama menjaga netralitas kita dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tuturnya. (Mawid)